Sidang Isbat Desa Pakuan Diikuti 50 Pasutri

  • Oct 13, 2022
  • Admin Desa Pakuan (hrs)

Pakuan - Setelah ditunggu-tunggu masyarakat Desa Pakuan, akhirnya sidang isbat nikah masal Desa Pakuan dapat juga terlaksana kembali.

Bertempat di Aula Kantor Desa Pakuan, Mardan Haris selaku kepala desa secara resmi membuka acara seremonial pelaksanaan sidang isbat nikah masal, Kamis (13/10).

Pelaksanaan sidang isbat nikah masal ini dihadiri oleh para calon pasangan suami-istri (pasutri) yang akan diisbatkan pernikahannya.

Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk membantu masyarakat Kecamatan Narmada yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, KUA, Pengadilan Agama Giri Menang dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Isbat Nikah (Sidang Keliling) antar desa.

Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentu sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya.

Jumlah perkara isbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan Sidang Keliling ini sebanyak 50 pasangan suami istri se Desa Pakuan. Seluruh peserta yang melaksanakan Sidang Keliling ini akan menempuh proses verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Giri Menang. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Editor: Muhammad Haris