Desa Bersama KKN-PMD Unram Berklaborasi dalam Penyuluhan Bale Mediasi

  • Aug 02, 2024
  • Admin Desa Pakuan (dyg)

Desa bersama KKN-PMD Unram berklaborasi dalam penyuluhan Bale Mediasi, kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga Desa seperti LPM, BUMDES, LINMAS, BPD, Ibu PKK dan lainnya. kegiatan ini diadakan diaula kantor Desa Pakuan pada hari selasa, 30 Juli 2024.

Pembentukkan Bale Mediasi bertujuan sebagai wujud perlindungan. Penghormatan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi, mencegah dan meredam konflik-konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini ; dan terselenggaranya penyelesaian sengketa di masyarakat melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan humoris.

Rizki selaku ketua KKN_PMD unram mengatakan dalam sambutannya bale mediasi ini yaitu suatu cara menyelesaikan persoalan masyarakat Desa melalui musyawarah mufakat dan di bantu oleh mediator.

Mardan Haris selaku Kepala Desa Pakuan Mengatakan, kami ingin bersama-sama berinisiasi dalam mediasi ini dikarenakan masalah-masalah yang sering dialami oleh masyarakat jadi kita dalam bale Mediasi ini supaya bisa menyelesaikan di Desa secara langsung tanpa harus dibawah ke meja hijau (pengadilan).

Taupan S.H., M.H selaku Narasumber juga mengatakan, apa artinya “hukum tanpa moralitas” bagaimana menanamkan hukum negara dihadirkan di Desa dan menghadirkan keseragaman hukum (ingin mengembalikan moralitas masyarakat) dan bagaimana memunculkan kembali kesadasaran masyarakat dalam menyelesaikan persoalan dengan musyawarah mufakat tanpa harus dibawah ke meja hijau.

Bale Mediasi merupakan lembaga Non struktural di lingkungan badan kasbangpoldagri provinsi, bale mediasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dibentuk oleh Gubernur dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Bale Mediasi Bukan merupakan bagian dari peradilan negara melainkan lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Bale Mediasi merupakan lembaga non struktutal dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Bale Mediasi menyelesaikan sengketa di masyarakat dengan cara mediasi melalui prinsip musyawarah, mufakat di luar pengadilan. Jenis -jenis sengketa yang dapat di selesaikan oleh bale mediasi meliputi : sengeketa perdata dan tindak pidana.